KIP Aceh Tamiang Gelar Apel Siaga Pantralih, Ini Tugas Pantralih

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Aceh Tamiang– Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Apel Siaga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) Pemilu 2024 secara serentak di 12 kecamatan se-Aceh Tamiang,  Minggu (12/2/2023).

Jumlah yang ikut Apel Siaga tersebut sebanyak 912 Pantralih yang tersebar di 216 kampung untuk 12 kecamatan se-Aceh Tamiang.

“Hari ini secara serentak,  Pantralih di 12 kecamatan dilantik dan juga digelar Apel Siaga Pantralih. Ada 912 Pantralih, ” sebut Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang,  Ishak Ibrahim saat mengikuti Apel Siaga Pantralih di Camat Kecamatan Manyak Payed.

Ishak menjelaskan jumlah Pantralih di Aceh Tamiang mencapai 912 orang yang tersebar di 216 kampung dengan Tempat Pemunggutan Suara (TPS) sebanyak 912.

Kemudian Ishak kembali menjelaskan, tugas Pantarlih adalah melakukan coklit daftar pemilih yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pola kerja Pantarlih adalah door to door atau mendatangi langsung setiap rumah dalam satu TPS,” katanya

Ditempat terpisah Ketua Devisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang Rusli saat mrnjadi Pembina Apel Siaga Pantralih Kecamatan Bendahara menjelaskan saat bertugas Pantarlih akan dibekali aplikasi e-coklit menggunakan android, buku saku, seragam, surat tugas dan tanda pengenal.

Dijadwalnya, sambung Rusli Pantarlih akan melakukan coklit pada 12 Februari mendatang hingga satu bulan kedepan. Dalam coklit tersebut, warga diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Beberapa dokumen yang perlu disiapkan warga yaitu, KTP, KK atau akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal, ” jelasnya.

Disisi lain Rusli menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KIP.

“Untuk melakukan ini  KIP Aceh Tamiang dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Hal itu diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih, ” rinci Ishak sembari menambahkan Dari 216 Kampung dan 912 TPS jumlah Daftar Penduduk Pemilik Potensial (DP4) telah terima dari KPU RI yang sebanyak 211.638 pemilih yang terdiri dari laki-laki 105.577 serta perempuan 106.061

Cara kerja Pantarlih melakukan coklit

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih:

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan,

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit