Uang Ganti Rugi Tanah Bendungan Keureuto Aceh Utara Diserahkan Rp3,4 Miliar
Orinews.id|Lhoksukon – Pembayaran uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara telah diserahkan pada Rabu (8/2/2023) di Kantor Camat Paya Bakong.
Tanah masyarakat yang terpakai untuk pembangunan bendungan Keureuto ini seluas 31,78 Ha. Adapun uang ganti rugi yang diserahkan tersebut sebesar Rp3,4 miliar untuk 24 orang penerima.
“Sebenarnya pemilik tanah tersebut ada 26 orang, tapi hari ini hanya 24 orang saja yang diserahkan, karena 1 pemilik sudah diganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih ditentukan ahli waris,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh Rahmat Azhar, SH, MH dalam keteranganny
Selain itu, Rahmat menyampaikan pelaksanaan ini telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.
“Sementara kami selaku jaksa pengacara negara memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air,” ujarnya.
Dijelaskan pembangunan bendungan Keureuto di Aceh Utara ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Karena itu, Rahmat berharap pembangunan tersebut dapat berjalan lancar.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga terealisasinya pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan bendungan Keureuto tersebut,” ucap Asdatun Kejati Aceh itu.
Acara tersebut juga turut hadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Aceh, Camat Paya Bakong, Kepala BPN Aceh Utara, dan Kajari Aceh Utara diwakilkan oleh Kasi Datun.
|Editor: Awan