Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan rapat bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dalam rangka pembahasan percepatan progress pembangunan Jalan Tol Sumatera pada ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) tahun 2023.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kejati Aceh pada Senin (30/1/2023) ini dipimpin oleh Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Bambang DwiHandoko SH.
Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa Tim PPS Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menemukan permasalahan dalam proses percepatan pembangunan Jalan Tol Sibanceh yang ditargetkan penyelesaiannya harus dapat selesai pada akhir tahun 2023.
“Adapun permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Sibanceh ini yaitu terkait dengan pengadaan lahan yang untuk penetapan lokasi lahan pertama telah selesai dengan baik, namun di dalam pelaksanaannya pada seksi I Jalan Tol Sibanceh masih terdapat tambahan lahan yang lahan tersebut merupakan kawasan hutan seluas 112 hektar yang membutuhkan proses administrasi dari awal sehingga diperklirakan akan tidak cukup waktu untuk penyelesaian proyek Jalan Tol Sibanceh,” ujarnya.
Karena itu, kata Bambang, proses pelepasan kawasan hutan harus segera daapt dilakukan agar pembangunan Jalan Tol Sibanceh segera dapat selesai sesuai dengan target penyelesaian di tahun 2023 dengan lancar tanpa hambatan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Intruksi Presiden (Inpres) terkait dengan kemudahan proyek strategis nasional.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kejati Aceh yang diwakili Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi, S.H.,M.H. menyampaikan rapat percepatan progress pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sibanceh ini bertujuan untuk mencari solusi atas segala hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol tersebut.
Kata dia, Jalan Tol Sibanceh ini adalah bagian dari pekerjaan Jalan Tol Tras Sumatera merupakan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden, sehingga proyek strategis nasional ini dapat selesai secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Untuk itu, lanjut Rohmadi, Kejati Aceh sangat mendukung dan akan terus mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang ada di Provinsi Aceh bersama dengan Pemerintah Aceh dan stakeholder lainnya guna mensukseskan dan melakukan percepatan pembangunan proyek strategis nasional di Aceh khususnya Jalan Tol Sibanceh yang mempunyai manfaat strategis bagi pertumbuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat Aceh.
“Dan Kejagung RI melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Kejati Aceh akan terus melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis yang terdapat di Provinsi Aceh guna mendukung penyelesaian proyek strategis nasional maupun daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Jaksa Fungsional Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung R.I Munaji, S.H.,M.H; Pj. Gubernur Aceh diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Aceh Dr. M. Jafar SH., M.Hum; Koordinator Percepatan Kebijakan Pengadaan lahan Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi RI Yuwono Saputra; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Nazwar, SH, M. Hum; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Provinsi Aceh (BPKH) diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan, Syukur, S.Hut; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh T. Robby Irza; Kepala Kantor BPN Pidie Zulkhaidir, SE. MM; dan Kepala Kantor BPN Aceh Besar Mahdi, A. PTNH.
Dan hadir juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Sigli Banda AcehJufri, S.T; Kepala Seksi Transportasi pada Subdit PPI Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat D Jamintel Kejagung R.I Sigit Sugiarto, S.H.,M.H; Project Direktor Ruas Sigli-Banda Aceh Divisi Pembangunan Jalan Tol Slamet Sudrajat; VP Persiapan Kontruksi Divisi Pembangunan Jalan Tol PT. Hutama Karya sdr. Khrisna Aditya Yudha; Sub Koordinator Pengadaan Tanah Wilayah 2 Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat R.I sdr. Jimmy S; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Bapak BASRIL G, S.H.,M.H; Satuan Tugas Pencegahan Pada Dir D Jamintel Kejagung R.I Joseph BH. Siahaan, S.H.,M.H danStaf Tata Usaha pada subditPemgamanan Pembangunan InfrastrukturTransportasi dan Telekomunikasi pada Dir D Jamintel Kejagung RI, Hermawan Sutanto.
|Reporter: Munara|Editor: Awan