Kejati Aceh Raih Penghargaan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak
Category: Hukum,News
Banda Aceh|Orinews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H menerima Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Sultan Hotel Jakarta Pusat , Jumat (6/1/2023).
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Wakil Jaksa Agung R.I Dr. Sunarta. SH. MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH sebelum penutupan Rakernas tersebut.
Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta. SH. MH disampaikan pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” ujarnya
Adapun Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023, diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
Untuk itu, kata dia, Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting.
Untuk diketahui, selain penghargaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh juga menerima beberapa penghargaan lainnya yakni:
- Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Type B Teraktif dalam mengikuti Ekpose Keadilan Restoratif Peringkat II.
- Penghargaan dari Badan Diklat Kejaksaan R.I Kategori Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Di Sentra Diklat Tahun 2022 dengan Predikat Terbaik II ;
- Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kejaksaan Tinggi Type B dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice dengan Predikat Terbaik III ;
- Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagai Terbaik V Satuan Kerja Daerah dengan Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi tahun 2022 ;
- Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik V ;
- Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen Kategori Kejaksaan Negeri Type B dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik IV. []